"Ini yang menjadi pertanyaan saya sebagai anggota. Ya kalau mau berpikir secara tata tertib dan aturan barang yang mau di Bamus kan sudah diketok Baleg. Kemudian pimpinan DPR sudah mengundang pimpinan fraksi, artinya pimpinan DPR sudah sepakat barang ini di-Bamus-kan untuk masuk paripurna. Tetapi tidak jadi karena alasan yang tidak jelas, karena menurut keterangan pimpinan sedang sibuk dan ini menurut kami tidak masuk akal," kata anggota FPDIP DPR yang ditugaskan membahas isu panas ini, Herman Hery, kepada detikcom, Senin (7/12.2015).
Menurut Herman hal ini jadi pertanyaan besar di kalangan lintas fraksi DPR. Karena yang akan dibahas di Bamus dan dilanjutkan ke Paripurna adalah UU KPK dan Tax Amnesty yang sangat krusial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena merasa adanya penyanderaan ini siang ini pimpinan fraksi akan menyambangi kantor Ketua DPR Setya Novanto di Gedung Nusantara III DPR.
"Oleh sebab itu saya akan bersama kawan-kawan fraksi akan datang ke pimpinan DPR mempertanyakan, sore ini pimpinan lintas fraksi akan menemui pimpinan," katanya.
Lalu untuk apa pimpinan menyandera dua UU penting ini? Apakah terkait sidang kasus Novanto di MKD DPR?
"Itu saya belum berpikir ke sana, tetapi saya justru heran kenapa barang ini disandera," jawabnya. (van/nrl)











































