"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Yuddy Kristiana, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Jaksa KPK lainnya, Budi Sarumpaet membacakan pertimbangan hukum yang menyatakan Rio terbukti menerima suap. Salah satunya terkait pesan Whatsapp Rio kepada sekretarisnya, Fransisca Insani Rahesti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa nyata telah mempunyai niat atau kehendak untuk menerima uang dari Evi Susanty melalui Fransisca Insani Rahesti berupa uang Rp 200 juta," ujar Budi.
Rio Capella diyakini melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan statusnya sebagai anggota DPR, Rio memiliki kewenangan untuk melakukan komunikasi dengan mitra-mitra DPR yang salah satunya Kejaksaan Agung.
"Pemberian uang diketahui karena berhubungan dengan kekuasaan atau kewenangan terdakwa selaku anggota DPR yang duduk di Komisi III dan mempunyai mitra dengan kejaksaan agung, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan sadar yaitu terdakwa mengetahui bahwa perbuatan menerima sejumlah uang selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah perbuatan salah," lanjutnya.
Pembelaan Rio akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya yaitu tanggal 14 Desember 2015. (rna/aan)










































