"Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya," putus Wakil Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Menurut majelis, negara harus melayani dan melindungi seluruh rakyat baik yang lemah atau tidak mampu. Oleh karena itu, menurut majelis, setiap warga diwajibkan untuk membayar pajak yang hasilnya akan dipakai negara untuk dana jaminan sosial bagi tiap warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai gugatan yang menyatakan BPJS adalah perusahaan monopoli, majelis juga membantahnya. Menurut majelis, tidak ada monopoli karena tiap perusahaan tidak dilarang untuk memberikan asuransi swasta bagi para pekerjanya.
"Bahwa BPJS tidak menutup kemungkinan swasta untuk bekerjasama. Bahwa dalam hal ini, BPJS tidak menghalangi pihak swasta," ujar MK dengan suara bulat.
UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS ini digugat ke MK oleh empat perusahaan yakni PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera. Mereka mengaku dengan adanya BPJS tidak bisa berpartisipasi melayani masyarakat dalam bidang jasa pelayanan kesehatan. (rvk/asp)











































