Untuk itu ia meminta Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan notaris untuk mengimplementasikan layanan tersebut.
"Masyarakat melihat dalam UU pelayanan prima yang cepat murah, pasti dan akuntabel. Untuk itu dalam lingkup Kemenkum HAM, pelayanan hukum pada masyarakat tertuang dalam sistem AHU Online," kata Yasonna saat membuka 'Mega Seminar Transformasi Pelayanan Publik Ditjen AHU yang Pasti', di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Birokrasi saat ini yang masih gemuk dan lamban, belum prima ke masyarakat. Untuk itu dengan adanya ada pemangkasan lembaga-lembaga dan perampingan di kementerian dilakukan, agar pelayanan publik lebih bisa bergerak," ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, untuk mendukung pelayanan publik yang prima, ia meminta para notaris mempertahankan kode etiknya.
"Tapi masih ada pula oknum-oknum notaris nakal yang menyalahgunakan kewenangannya dalam mengurus akta. Terakhir dari tahun 2011 sampai akhir tahun 2014 sudah ada 14 oknum notaris nakal yang ditangkap karena melakukan penyalahgunaan kewenangannya," pungkas Yasonna. (adit/asp)











































