"Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan berkeadilan, bukan dengan menghukum setinggi-tingginya," kata Rio melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Rio hadapi tuntutan |
"Kalau Pak Rio, ya tentu kita tidak mau dia dituntut gitu lo dengan hukuman yang tidak patut," lanjut Maqdir saat diminta tanggapan bagaimana keyakinan Rio menghadapi sidang tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maqdir menjelaskan, sangat tidak adil jika Rio dalam kasus ini dituntut hingga minimal 4 tahun. Padahal tak ada kerugian negara yang terhitung akibat perbuatan Rio ini. Bahkan yang bersangkutan dianggap memenuhi syarat untuk dinyatakan bebas.
"Kalau Pasal 11 kan (tuntutan) maksimal 5 tahun, minimal 1 tahun. Kalau Pasal 12 itu kan minimal 4 dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Saya kira apakah fair, apakah adil untuk orang dengan kasus seperti ini dituntut 4 tahun. Saya kira itu sangat tidak adil," jelas Maqdir.
"Bagaimana pembelaan kita, minggu depan deh. Menurut saya dia memenuhi syarat untuk didakwa bebas. Kenapa dituntut bebas, salah satunya karena justice collaborator," terang Maqdir.
Hingga pukul 10.30 WIB sidang tuntutan belum dimulai. Sidang akan dipimpin Hakim Artha Theresia Silalahi dengan anggota Majelis terdiri dari Hakim Sinung Hermawan, Hakim lbnu Basuki Widodo, Hakim Joko Subagyo serta Hakim Sigit. (rna/aan)












































Rio hadapi tuntutan