Pemuda Muhammadiyah: Pilih Kepala Daerah yang Tak Pernah Terlibat Korupsi

Pemuda Muhammadiyah: Pilih Kepala Daerah yang Tak Pernah Terlibat Korupsi

Indra Subagja - detikNews
Senin, 07 Des 2015 09:59 WIB
Pemuda Muhammadiyah: Pilih Kepala Daerah yang Tak Pernah Terlibat Korupsi
Foto: Ilustrasi oleh Luthfy Syahban
Jakarta - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengimbau masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak suaranya pada pemilihan di Pilkada serentak tanggal 9 Desember. Tapi pemilih jangan sampai salah memilih.

"Kami mengimbau agar tidak memilih calon kepala daerah yang terindikasi dan pernah disebut di persidangan terlibat dalam kasus korupsi. Kedua, tidak memilih dan aktif melaporkan calon kepala daerah yang melakukan politik uang kepada Panwaslu/Bawaslu setempat," ujar Ketum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Danhil Anzar Simanjuntak, Senin (7/12/2015).

Ketiga, pemilih diminta memilih kepala daerah berdasarkan rekam jejaknya di tengah masyarakat, komitmennya terhadap kepemimpinan yang antikorupsi serta program kerja yang masuk akal untuk masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengingatkan kepada masyarakat yang akan mengikuti Pilkada pada tanggal 9 Desember 2015 nanti, bahwa perlambatan pembangunan yang terjadi selama ini di daerah karena kepala daerah yang korup dan membiarkan korupsi merajalela dan dilakukan secara berjamaah bersama anggota keluarga, dan kelompoknya," sambung Danhil.

"Calon kepala daerah yang bebas dari korupsi adalah syarat mutlak," tegas  Danhil.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik sebelumnya mengatakan, kesiapan tahapan penyelenggaran Pilkada hingga 99 persen. Ada 100.461.890 yang terdaftar sebagai pemilih tetap, terdiri dari 80.397.463 pemilih laki-laki dan 50.164.437 pemilih perempuan.

Sedangkan pemilih disabilitas jumlahnya mencapai angka lebih dari 148.000 pemilih. "128.391 pemilih disabilitas, 37712 tuna daksa, 20.605 tuna netra, 22.244, tuna rungu, 21.282 tuna grahita dan sisanya penyandang disabilitas lainnya," kata Husni Kamil di Gedung KPU, Minggu (6/12).

Berikut tahapan Pilkada serentak 2015:

- Pemungutan Suara, 9 Desember 2015
- Penetapan Hasil:
  Kabupaten/Kota : 18 Desember 2015
  Provinsi: 19 Desember

- Penetapan calon terpilih jika tidak ada pengajuan gugatan:
  Kabupaten/Kota: 21-22 Desember 2015
  Provinsi: 22-23 Desember 2015

- Pengajuan gugatan hasil Pilkada serentak:
  Kabupaten/kota: 18 Desember-12 Februari (sudah ada putusan)
  Provinsi: 19 Desember-13 Februari (sudah ada putusan)

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads