"Apakah pimpinan DPR layak bertemu pengusaha kaitannya dengan saham dan kontrak karya PT Freeport, layak tidak? Menurut saya dengan bertemu itu sudah melanggar etika, jadi sudah tidak harus diperpanjang ke persoalan lain. Ini pelanggaran etika berat," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf saat dihubungi Minggu (6/12/2015) malam.
Novanto menurut Prof Asep tak bisa mengelak soal pembicaraan permintaan saham terkait negosiasi perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bawa Rizal Chalid kan Setnov, jadi asumsi publik Setnov tahu apa yang dikatakan Rizal. Kecuali mereka bertemu mendadak bertiga antara Setnov, Riza dan Maroef, mungkin Setnov tidak tahu apa yang direncanakan dibahas Riza," ujar Prof Asep.
MKD DPR diminta konsisten untuk menggelar sidang secara terbuka. Jangan sampai MKD malah mengistimewakan Ketua DPR Setya Novanto dengan menggelar sidang tertutup.
"Aneh kalau tertutup, karena pihak pengadu dan dari PT Freeport sidang terbuka. Sidang Setya Novanto harus terbuka karena apa bedanya posisi Novanto dengan yang lain. Justru yang utama, yang penting sidang Setya Novanto terbuka," tegas Prof Asep.
Sidang tertutup kata Prof Asep hanya dilakuMkan bila menyangkut asusila dan rahasia negara. "Tertutup kalau membicarakan rahasia negara, instansi militer, kebijkan strategis, dan yang kedua asusila. Sidang dugaan pelanggaran etika kasus Setya Novanto ini bukan rahasia negara dan bukan asusila. Pimpinan harus konsisten ketika mengatakan tolong dikawal, tolong diawasi sehingga harus tetap transparan dengan sidang terbuka," tuturnya. (fdn/fdn)











































