"Kita ingin secara kebijakan di dalam pemberantasan korupsi atau pencegahan korupsi kita berusaha memberikan dampak deterrent kepada umum. Setidaknya publik tahu pemufakatan ini melanggar hukum. Artinya orang ngga bisa sembarangan untuk bicara bicara mencoba korupsi," ujar Arminsyah saat dihubungi detikcom, Minggu (6/12/2015) malam.
Tim penyelidik Kejagung tengah mengkaji rekaman pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dan Reza Chalid dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Diduga ada pemufakatan jahat yang tersirat di dalam percakapan yang sengaja direkam Maroef.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah bisa buktikan kemarin kasus di Mataram dengan diterapkan pasal percobaan korupsi dan diterima pengadilan dan diputus sama pengadilan bersalah. Ini kan satu langkah maju. Nah sekarang kita merambah ke pemufakatan, setidaknya publik tahu pemufakatan jahat ini melanggar hukum," sambungnya.
Namun Arminsyah menolak bicara soal perkembangan penyelidikan. Dia hanya menyebut hasil permintaan keterangan Maroef dan bukti rekaman pertemuan dengan Setya Novanto dan Reza Chalid terus ditelaah tim penyelidik
"Kalau penyelidikan pengumpulan data untuk membuat terang. Kalau penyelidikan itu ada tindak pidana, masuk ke penyidikan. Di penyidikan juga akan membuat terang, dimana pidananya. Terangnya suatu konstruksi pidana kita bisa menemukan siapa tersangkanya," tegas Arminsyah.
Hari ini Kejagung memang meminta keterangan dari Sudirman Said. Sementara untuk jadwal pemanggilan Setya Novanto, belum disusun tim penyelidik. "Belum kita belum tentukan jadwal," sebut Arminsyah. (fdn/fdn)










































