Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, menerobos palang pintu bisa didenda hingga Rp 750 ribu.
"Uang sebesar itu tidak ada artinya apa-apa jika dibandingkan dengan nyawa manusia. Jadi, patuhilah peraturan lalu lintas," ujar Budiyanto kepada detikcom, Senin (7/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan Metromini terjadi di Angke, Jakarta Barat, Minggu (6/12) pagi. Metromini B80 jurusan Kalideres-Grogol menerobos perlintasan kereta hingga akhirnya tertabrak commuter line yang sedang melintas.
Padahal, saat kejadian, posisi commuter line hanya berjarak 50 meter. Namun, pengemudi Metromini, Asmadi (35) tidak peduli dan tetap tancap gas menerobos palang perlintasan.
Badan Metromini pun tertabrak kereta dan terseret hingga peron Stasiun Angke. Akibatnya, 18 orang meninggal.
(mei/fdn)











































