Kecelakaan Metromini, Polisi Ingatkan Pengendara Tak Terobos Palang Perlintasan

Kecelakaan Metromini, Polisi Ingatkan Pengendara Tak Terobos Palang Perlintasan

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 07 Des 2015 08:12 WIB
Kecelakaan Metromini, Polisi Ingatkan Pengendara Tak Terobos Palang Perlintasan
Foto: Luthfy Syahban
Jakarta - Tertabraknya Metromini yang mengakibatkan 18 orang tewas diharapkan membuka kesadaran pengemudi untuk tidak menerobos palang perlintasan kereta. Polisi tidak henti-hentinya mengingatkan pengendara untuk mematuhi peraturan tersebut.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, menerobos palang pintu bisa didenda hingga Rp 750 ribu.

"Uang sebesar itu tidak ada artinya apa-apa jika dibandingkan dengan nyawa manusia. Jadi, patuhilah peraturan lalu lintas," ujar Budiyanto kepada detikcom, Senin (7/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran pada perlintasan KA dimana pengemudi kendaraan bermotor tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sampai tertutup dan isyarat lain untuk berhenti, bisa dikenakan sanksi pidana pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat dipidana dengan kurungan 3 bulan dan denda Rp 750.000.

Kecelakaan Metromini terjadi di Angke, Jakarta Barat, Minggu (6/12) pagi. Metromini B80 jurusan Kalideres-Grogol menerobos perlintasan kereta hingga akhirnya tertabrak commuter line yang sedang melintas.

Padahal, saat kejadian, posisi commuter line hanya berjarak 50 meter. Namun, pengemudi Metromini, Asmadi (35) tidak peduli dan tetap tancap gas menerobos palang perlintasan.

Badan Metromini pun tertabrak kereta dan terseret hingga peron Stasiun Angke. Akibatnya, 18 orang meninggal.

(mei/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads