Kecelakaan Metromini, Polisi Minta Dishub Tindak Angkutan Bobrok

Kecelakaan Metromini, Polisi Minta Dishub Tindak Angkutan Bobrok

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 07 Des 2015 07:54 WIB
Kecelakaan Metromini, Polisi Minta Dishub Tindak Angkutan Bobrok
Foto: Luthfy Syahban
Jakarta - Kecelakaan Metromini yang menyerobot perlintasan Jl Tubagus Angke, Tambora, Jakbar menjadi peringatan bagi instansi terkait untuk segera membenahi angkutan umum. Selain faktor sopirnya yang kerap mengabaikan keselamatan, kondisi angkutan umum yang bobrok juga harus dibenahi.

Banyaknya angkutan umum seperti Metromini dan Kopaja tak laik jalan yang masih beroperasi pun disorot pihak kepolisian. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk melakukan tindakan tegas terhadap angkutan umum yang sudah tidak laik jalan ini.

"Untuk angkutan bobrok yang tidak lain jalan ini, Dishub harusnya bisa memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin dan stop untuk operasi," kata Budiyanto kepada setikcom, Senin (7/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, Budiyanto juga meminta agar uji KIR terhadap angkutan umum benar-benar dilaksanakan.

Merujuk ke Undang-Undang No 22 Tahun 2009, ada ketentuan bagi angkutan umum yang harus memenuhi standar minimal pelayanan dari aspek keananan, keselamatan, kenyamanan, keselamatan dan keterjangkauan.

"Setiap kendaraan angkutan umum harus uji tipe dan uji berkala," imbuh dia.

Di samping itu, pengemudinya juga harus gunakan SIM umum. Banyak dijumpai sopir angkutan umum yang masih menggunakan SIM A polos bahkan tidak memiliki SIM.

"Pengemudinya harus memiliki sertifikasi kelulusan pelatihan mengemudi dan memahami wilayah," kata Budiyanto.

(mei/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads