Banyaknya angkutan umum seperti Metromini dan Kopaja tak laik jalan yang masih beroperasi pun disorot pihak kepolisian. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk melakukan tindakan tegas terhadap angkutan umum yang sudah tidak laik jalan ini.
"Untuk angkutan bobrok yang tidak lain jalan ini, Dishub harusnya bisa memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin dan stop untuk operasi," kata Budiyanto kepada setikcom, Senin (7/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk ke Undang-Undang No 22 Tahun 2009, ada ketentuan bagi angkutan umum yang harus memenuhi standar minimal pelayanan dari aspek keananan, keselamatan, kenyamanan, keselamatan dan keterjangkauan.
"Setiap kendaraan angkutan umum harus uji tipe dan uji berkala," imbuh dia.
Di samping itu, pengemudinya juga harus gunakan SIM umum. Banyak dijumpai sopir angkutan umum yang masih menggunakan SIM A polos bahkan tidak memiliki SIM.
"Pengemudinya harus memiliki sertifikasi kelulusan pelatihan mengemudi dan memahami wilayah," kata Budiyanto.
(mei/fdn)











































