"Kita akan tanyakan ke teradu apakah sidang terbuka atau tertutup. Kalau minta sidang tertutup apa alasannya, rahasia negara? Kalau menurut Mahkamah bukan rahasia negara, kita buka. Kalau kasus asusila baru boleh tertutup," tegas Junimart Girsang saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (6/12/2015) malam.
Sejumlah pihak memang menyuarakan tuntutannya agar MKD bekerja profesional dengan menggelar sidang terbuka. Sebab dalam dua sidang sebelumnya saat menghadirkan pengadu yakni Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, sidang digelar secara terbuka.
Junimart menyebut sidang yang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB akan dipimpin dirinya. Namun ada peluang pimpinan sidang bisa beralih ke Kahar Muzakir atau pun Sufmi Dasco Ahmad yang sama-sama menduduki kursi wakil ketua MKD.
"Kemarin kesepakatan tetap saya yang pimpin, tapi saya nggak tahu namanya dinamika, kita tidak terlalu kaku. Yang penting kita bisa mengarahkan persidangan dengan baik dan benar dan obyektif, jangan sampai sidang interupsi ini bukan rapat komisi atau rapat kerja,"
Politikus PDI Perjuangan yang juga berprofesi sebagai advokat sebelum masuk ke DPR ini menegaskan, pimpinan sidang nanti harus tetap obyektif.
"Ngga ada soal giliran memimpin sidang. Tapi sepanjang, misalnya si terduga atau teradu dari salah satu fraksi X maka pimpinan sidangnya sebaiknya tidak dari fraksi X biar tidak terjadi conflict of interest. Pimpinan harus obyektif agar tidak timbul penafsiran lain terhadap MKD," tegas Junimart.
Setya Novanto melalui pengacaranya Firman Wijaya memastikan hadir dalam sidang MKD pagi ini. "Beliau pasti hadir, diupayakan datang, cuma jamnya belum pasti karena beliau kalau tidak salah ada acara dulu," kata Firman saat dikonfirmasi terpisah.
(fdn/fdn)











































