Kasus 'Papa Minta Saham', Sudirman Said Akan Datang ke Kejagung Pagi ini

Kasus 'Papa Minta Saham', Sudirman Said Akan Datang ke Kejagung Pagi ini

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 07 Des 2015 04:00 WIB
Kasus Papa Minta Saham, Sudirman Said Akan Datang ke Kejagung Pagi ini
Foto: dok detikcom
Jakarta - Menteri ESDM Sudirman Said diinformasikan akan datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pagi ini. Kedatangan Sudirman terkait penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama presiden/wakil presiden yang diduga melibatkan Setya Novanto.

Dari informasi yang diterima detikcom, Minggu (6/12/2015) malam, Sudirman dijadlwakan datang pukul 08.00 WIB di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (7/12).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah saat dikonfirmasi mengatakan pekan ini tim penyelidik memang menjadwalkan permintaan keterangan dari Sudirman Said termasuk pemanggilan kembali Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih penyelidikan kita kumpulkan data dan keterangan dari pihak terkait. Pekan ini kita akan periksa lagi Maroef kemudian Sudirman Said. Ini waktunya mungkin besok kali (hari ini), kita konfirmasi lagi," ujar Arminsyah saat dikonfirmasi.

Kejagung memang sudah meminta keterangan Maroef. Pemberian keterangan Maroef dilanjutkan pada Jumat (4/12) dini hari setelah dirinya menghadiri sidang diΒ  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

(Baca juga: Usai Diperiksa di Kejagung, Maroef Sjamsoeddin: Saya Melengkapi Tadi Pagi)

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya mengatakan tim penyelidik Kejagung tengah mengkaji rekaman pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dan Reza Chalid dengan Maroef Sjamsoeddin. Diduga ada pemufakatan jahat yang tersirat di dalam percakapan yang sengaja direkam Maroef.

"Sudah mulai didengar. Kami akan cermati satu per satu bagian-bagian pembicaraan mana yang itu bisa dimaknai sebagai percobaan, menunjukkan adanya percobaan di sana, adanya pemufakatan karena dalam Pasal 15 (UU Tindak Pidana Korupsi) itu kan diatur di sana," kata Prasetyo di kantornya, Jumat (4/12). (fiq/fdn)


Berita Terkait