Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto mengatakan, warga dapat mengambil kendaraan tersebut ke kantornya tanpa dipungut biaya.
"Warga yang pernah merasa kehilangan mobilnya silakan datang ke Subdit Ranmor, kami akan kembalikan kepada warga yang berhak tanpa dipungut biaya apa pun," ujar Budi kepada detikcom, Minggu (6/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokumen tersebut diperlukan untuk mengecek keaslian kendaraannya. Nanti kendaraannya juga akan kita cek fisik," imbuhnya.
Dari 101 mobil ini di antaranya 47 unit mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, 5 unit Pajero Sport, 4 unit Toyota Fortuner dan sisanya ada BMW, Mercedes, Suzuki Ertiga, Honda Jazz dan Mazda.
Masyarakat juga bisa menghubungi call center pelayanan Subdit Ranmor, Aipda Anton Wibowo di nomor handphone 081293199898.
Ratusan mobil ini merupakan hasil kejahatan yang diungkap tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sepanjang November-Desember 2015 dari 7 jaringan pelaku. Adapun, modus kejahatannya dengan melakukan pencurian, penipuan, penggelapan hingga berkaitan dengan fidusia.
(mei/fdn)