Di awal menangani kasus yang dikenal dengan istilah 'Papa Minta Saham' ini, MKD membuat terobosan dengan memutuskan sidang digelar secara terbuka, meski Tata Beracara MKD menyatakan sidang etik digelar tertutup. Namun memang keputusan itu diikuti dengan pengecualian, sidang akan digelar terbuka kecuali pihak yang dihadirkan meminta tertutup.
Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang telah dipanggil di dua sidang MKD berani menghadapi persidangan secara terbuka. Bahkan, sebelum hadir di muka sidang, keduanya sudah menyatakan di depan publik ingin sidang terbuka. Dari dua persidangan itu, tak hanya MKD, publik pun bisa ikut serta menilai kesaksian Sudirman dan Maroef.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, tersisa pertanyaan besar kedua, apakah Novanto berani menghadapi sidang MKD secara terbuka seperti Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin? Beranikah Novanto buka-bukaan di depan publik menangkis tuduhan menggunakan nama Presiden dan Wapres untuk meminta saham PT Freeport Indonesia?
Dari informasi yang dihimpun, Novanto diprediksi akan meminta persidangan tertutup. Sebagian anggota MKD dikabarkan akan mengabulkan permintaan itu.
(tor/tor)











































