Petugas Pelaksana Administrasi Klaim Jasa Raharja Angga Eka Pujiyanto menjelaskan, jaminan diberikan oleh Jasa Raharja pada kejadian yang bukan kecelakaan tunggal. Mereka yang dijamin adalah yang menjadi korban dan bukan tersangka penyebab kecelakaan.
Adapun sopir Metromini, Asmadi (35), tidak dijamin karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Asmadi yang tewas setelah sempat dilarikan ke RS Sumber Waras ini diduga kuat menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang sudah ditutup. Belum diketahui apakah kernet Agus Muhammad Irfan (37) juga tak mendapat santunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angga mengatakan, ia bertugas mengecek korban di RS Cipto Mangunkusumo dan RSUD Tarakan. Korban di rumah sakit lain, kata Angga, juga sedang dicek oleh petugas lainnya.
(okt/okt)










































