"Berkaitan dengan tindak pidana penerbangan "Penyampaian informasi palsu dengan mengaku membawa bom", saat ini laporan resmi yg telah diterima PPNS penerbangan Sipil ada 6 (enam) kasus & sdg dalam proses penyidikan o/ PPNS Penerbangan Sipil," kata Barata dalam keterangan resminya.
Keenam laporan tersebut adalah:
1. Batik Air ID 6870 Rute CGK-PLM registrasi PK-LBV pelaku "IRY" (29 April 2015);
2. Lion Air JT353 Rute PDG-CGK registrasi PK-LGL pelaku "NA" (1 Mei 2015);
3. Lion Air JT973 Rute BTH-KNO registrasi PK-LGM pelaku "SMS" (4 MEI 2015);
4. Lion Air JT379 Rute BTH-KNO registrasi PK-LFW pelaku "SR" (7 Mei 2015);
5. Lion Air JT330 Rute CGK-PLM registrasi PK-LGT pelaku "BP" (13 Mei 2015);
6. Calon penumpang pesawat udara Citilink di SCP terminal keberangkatan domestik bandara Kualanamu dengan pelaku " FJZ" (30 September2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sudah ada itu peraturannya, dan kita imbau dan tempelkan larangan untuk menyampaikan informasi palsu," terang Suprasetyo di Kemenhub, Kamis (3/12/2015) lalu.
Menurut dia, petugas pasti akan menindaklanjuti bila ada yang bercanda soal bom di pesawat. Apapun alasannya.
"Sesuai pasal di UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi-sanksinya bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,"Β kata dia.
(aws/erd)










































