Kapolres di Semarang Dilarang Cuti saat Pilkada Serentak 9 Desember

Kapolres di Semarang Dilarang Cuti saat Pilkada Serentak 9 Desember

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Minggu, 06 Des 2015 16:21 WIB
Kapolres di Semarang Dilarang Cuti saat Pilkada Serentak 9 Desember
Foto: Ilustrasi oleh Luthfy Syahban
Semarang - Pilkada serentak tinggal menghitung hari, pengamanan pun diperketat termasuk menjaga saat ini menjaga keamanan surat suara yang sudah berada di kantor Kecamatan. Para Kapolres di masing-masing daerah pun dilarang cuti tanggal 9 Desember mendatang.

"Pasukan Polda Jateng masih cukup untuk amankan pilkada serentak, secara umum aman. Ada sedikit-sedikit (gangguan). Pelemparan batu," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Nur Ali di Lapangan Simpang Lima usai Launching pelayanan SIM online, Semarang, Minggu (6/12/2015).

Dari data yang diperoleh detikcom dari Polda Jateng, ada 15.740 personel kepolisian untuk mengamankan 21 Kabupaten/Kota di Jateng yang akan menggelar Pilkada. Jumlah tersebut termasuk dari kepolisian di 14 daerah di Jateng yang diperbantukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang tidak ada pilkada tetap backup yang terdekat," imbuh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto.

Ia menegaskan untuk memaksimalkan keamanan, Kapolres di tiap daerah dilarang mengambil cuti. "Ya iya lah tidak boleh libur," tegas Liliek.

Pola pengamanan saat pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang dilakukan dengan pola 2:10:5 untukย  Kategori aman yang artinya 2 polisi 10 linmas untuk 5 TPS. Sedangkan kategori rawan I perbandingannya 2:4:2 dn rawan II perbandingannya 2:2:1. (alg/ega)


Berita Terkait