"RUU CoC ini harus ditinjau ulang oleh Presiden mengingat tidak sinkron dengan pengaturan tindak pidana proses peradilan dalam RUU KUHP yang diajukan Presiden dan saat ini sedang dibahas bersama DPR," kata ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Minggu (6/12/2015).
Berdasarkan draf RUU Contempt of Court, Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan diartikan sebagai setiap perbuatan bersifat intervensi, tindakan, sikap, ucapan, tingkah laku dan/atau publikasi yang bertendensi dapat menghina, merendahkan, terganggunya, dan merongrong kewibawaan, kehormatan dan martabat hakim atau badan peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sebagai wujud komitemen Presiden untuk menumbuh kembangkan demokrasi sebagai amanat reformasi tahun 1998 maka Presiden dapat menggunakan haknya untuk menolak membahas RUU CoC jika jadi diajukan oleh DPR untuk dibahas," ujar Bayu.
Menurut Direktur Puskapsi Universitas Jember itu, terdapat alasan rasional Presiden untuk menolak menbahas RUU CoC ini yaitu kekuasaan kehakiman bagian dari cabang kekuasaan negara. Sebagai cabang kekuasaan negara, maka kekuasaan kehakiman tetaplah memiliki batasan dalam menjalankan kekuasaannya yaitu batasan yang diatur dalam UUD 1945 maupun UU sebagai pelaksaan UUD seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU MK, UU MA.
"Untuk mengontrol agar kekuasaan kehakiman tidak menyimpang dari ketantuan UUD maupun UU, maka publik termasuk pers harus diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan terhadap proses peradilan maupun hasil dari proses peradilan tersebut," ujar Bayu.
Dalam RUU ini, hukuman itu tidak hanya diterapkan kepada wartawannya, tetapi juga kepada badan hukum tempat wartawan tersebut bekerja. Dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan:
Apabila tindak pidana terhadap penyelengaraan peradilan dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan dan saksi pidana dijatuhkan kepada:
a.Badan usaha, dan/atau;
b.Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Menurut Bayu, pasal tersebut tidak tepat. "Terhadap pandangan publik seperti pers jika ditengarai tidak berdasarkan fakta maka terhadap pihak-pihak yang keberatan terhadap publikasi oleh pers dapat mengajukan keberatan sesuai UU Pers," pungkas Bayu.











































