"Dua pelaku berhasil kita amankan 15 jam setelah kejadian," kata Kapolres Jakpus Kombes Hendri Pandowo kepada detikcom, Minggu (6/12/2015).
Hendri mengatakan, kedua pelaku bernama Altin (29) dan Riki Roy Eulson (24) ditangkap di Hotel Mulia lantai 5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka rebutan perempuan," katanya.
Korban kemudian ditusuk oleh dua pelaku. Korban kemudian tergeletak bersimbah darah.
Para pelaku kemudian dilarikan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun tewas sebelum diambil tindakan.
Kedua pelaku dijerat Padal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mei/jor)











































