Pengamat politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit mengatakan, dari persidangan pertama, di mana rekaman percakapan percakapan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Muhammad Reza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin diperdengarkan secara terbuka ke publik, banyak didapati fakta-fakta. Bahkan dia menyimpulkan Ketua DPR itu bersalah secara etika.
"Rekaman-rekamannya cukup membuka persoalan dan mendapatkan bukti-bukti. Jadi di persidangan itu, walalupun masih ada halangan-halangan oleh para pendukung Novanto, memang fakta, saksi, bukti dan keterangan langsung kuat membuktikan Novanto melanggar etika," kata Arbi saat berbincang dengan detikcom, Minggu (6/12/2-15).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau semua saksi terbuka, maka tertuduh pun (Novanto-red) harus terbuka juga. Harus itu, biar terang. Karena kalau tertutup, akan ada potensi terjadinya penutupan bukti dan pembalikan fakta," katanya.
Untuk itu, dosen di UI dan Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka ini menegaskan pentingnya kehadiran Novanto sebagai tertuduh pada Senin (7/12) besok.Β "Sangat penting. Biar bisa mendengarkan langsung tanggapannya terkait rekaman itu," katanya.
(jor/yds)











































