Kuasa Hukum Ba'asyir Pertimbangkan Ajukan PK
Jumat, 04 Mar 2005 09:02 WIB
Jakarta - Selain akan melakukan upaya hukum banding atas putusan 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Abu Bakar Ba'asyir, kuasa hukum akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Upaya PK diajukan agar bukti yang tidak mau diperiksa oleh PN Jaksel dapat diajukan sebagai novum (bukti baru).Demikian dikatakan Wakil Ketua Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) Mahendradatta kepada detikcom melalui telepon di Jakarta, Jumat (4/3/2005).Menurut Mahendradatta, hakim PN Jaksel yang mengadili Ba'asyir telah melakukan kecurangan dengan tidak mau memeriksa Amrozi sebagai saksi, dan hanya memeriksa Ali Imron dan Hutomo Pamungkas alias Mubarok tersangka bom Bali lainnya. "Padahal Amrozi bersedia menjadi saksi, hal itu terungkap saat TPM Bali menemui Amrozi," katanya.Pernyataan Amrozi itu bertolak belakang dengan pernyataan hakim dan jaksa yang menyatakan Amrozi tidak mau memberikan kesaksian dalam sidang Ba'asyir. "Tidak benar saya tidak mau jadi saksi. Saya mau jadi saksi," kata Amrozi seperti yang dikutip Mahendradatta. Fakta tersebut, kata Mahendradatta sebagai bentuk kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh hakim dan jaksa. "Hak terdakwa telah disunat oleh majelis hakim. Kami akan mengadukan hal ini kepada Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk memeriksa hakimnya," tegasnya.Dia juga menyatakan, dalam pemeriksaan sebelumnya di persidangan sebenarnya Mubarok tidak menyatakan bahwa Ba'asyir memberikan izin kepada para tersangka bom Bali untuk meledakan Sari Club dan Paddys Cafe di Kuta. Tapi ternyata, hakim justru melakukan penipuan dengan menyatakan Mubarok menyatakan hal itu.Makanya, pihaknya akan meminta kepada PT DKI jika kasusnya naik banding untuk memeriksa Amrozi dalam persidangan banding nanti. "Hakim PT DKI bisa meminta pemeriksaan kembali Amrozi," katanya.Namun jika tidak dilakukan banding, maka kuasa hukum akan menempuh upaya PK. "Tentunya sebelum PK kita, ustadz akan terlebu dulu menerima putusan dengan demikian akan dinyatakan inkracht," tandasnya. Setelah dinyatakan inkracht, kata Mahendradatta, baru akan diajukan novum soal kesaksian Amrozi yang memang tidak mengakui adanya pertemuan dengan Ba'asyir, Mubarok dan Ali Imron yang menyatakan Ba'asyir merestui pemboman di Bali. Tapi langkah PK ini tidak akan terjadi jika jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan PN Jaksel kepada Ba'asyir. "Mau tidak mau kita akan melakukan banding jika jaksa banding," tandasnya.Saat ini tim kuasa hukum Ba'asyir masih akan mempelajari langkah apa yang akan dilakukan, apakah melalui banding dan PK.
(mar/)











































