"Iya, sopir Elf itu sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono via pesan singkat, Sabtu (5/12/2015).
Kecelakaan Elf nopol B 8378 QU ini terjadi di Tol Cipali KM 137+900 jalur 1 pada Kamis (3/12) lalu. Sopir Elf dan tujuh penumpang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban tewas dan luka merupakan warga Brebes, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka diduga lalai karena mengantuk saat mengemudikan kendaraannya," ucap Doni saat dikonfirmasi via telepon.
Abdul Gofur tak bisa mengendalikan kendaraan sehingga menabrak bagian belakang truk yang tepat berada di depan. Kondisi Elf hancur lembur. Gara-gara kelalaiannya itu mengakibatkan 11 penumpang Elf meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Tersangka dikenakan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. "Proses tahap penyidikan masih kami lakukan," kata Doni.
Korban tewas yakni:
1. Dasyati (40) Brebes
2. Waryati (25) Brebes
3. Asep Sulton (25) Brebes
4. Rojak (25) Brebes
5. Sanimar (74)
6. Paul (8)
7. Torikin (35)
8. Rosikin (40)
9. Wasiroh (30)
10. Bais (5)
11. Agung (18)
Sementara data korban luka di RS Mitra Plumbon dan RS Mitra Purwakarta, termasuk sopir Elf.
1. Abdul Ghofur. Brebes (34) sopir Elf, Brebes
2. Maktub (31) Brebes
3. Casti (69) Brebes
4. Solehudin (41)
5 Kusen bin Kasmuri (48)
6. Ade (37)
7. Rasyudin (45)
8. Amanudin (45) (bbn/mok)










































