"Yang bersangkutan tidak ditahan, karena kooperatif. Yang bersangkutan juga masih wajib apel pagi," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Sabtu (5/12/2015).
Modus yang dilakukan ET sebagai Kabid TI dengan menggelembungkan tagihan jasa telekomunikasi Rp 100 juta perbulan. ET bekerjasama dengan Ketua Kopegtel dan seorang manajer keuangan. Dua orang itu, Ketua Kopegtel dan Manajer Keuangan memasukan tagihan itu dalam surat utang untuk Polda Kalbar selama 2011-2014. Tindakan ET ini terendus BPK dan Irwasda Polda Kalbar. ET menerima bagian Rp 4,5 miliar..
Arief kemudian merapatkan temuan itu dengan perwira Polda Kalbar yang lain dan didapatkan keputusan, yang selanjutnya dilaporkan ke Kapolri. Penyidikan kemudian dilakukan sejak Oktober 2015 lalu. Polda Kalbar sudah menyita rumah, pondokan, dan tanah milik AKBP ET.
AKBP ET sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Kasus ET ini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. (dra/dra)











































