Jakarta - Sopir mobil Elf bernopol B 8378 QU, Abdul Gofur (34), ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus
kecelakaan yang menewaskan 11 orang di Tol Cipali Km 137 arah Cirebon. Ia diduga lalai saat mengemudi.
"Sopir Elf sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko, Sabtu (5/12/2015).
Abdul Gofur mengaku mengantuk dan memacu kendaraan berkecepatan tinggi sehingga menabrak bagian belakang truk yang berada di depannya. Kecelakaan maut tersebut merenggut nyawa 11 penumpang Elf.Β Sementara Abdul Gofur dan tujuh penumpang lainnya selamat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wijonarko mengatakan proses hukum berlanjut karena ada unsur kelalaian sang sopir sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia. "Tersangka dikenai Pasal 311 ayat 5 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Wijonarko.
(bbn/aan)