Mahfud MD: MKD DPR Punya Wewenang Jemput Paksa Reza Chalid

Mahfud MD: MKD DPR Punya Wewenang Jemput Paksa Reza Chalid

Hardani Triyoga - detikNews
Sabtu, 05 Des 2015 12:10 WIB
Mahfud MD: MKD DPR Punya Wewenang Jemput Paksa Reza Chalid
Foto: Ilustrasi oleh Fuad Hasim
Jakarta - Pengusaha Reza Chalid tidak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kamis 3 Desember lalu. Desakan agar pengusaha minyak itu penuhi panggilan MKD makin nyaring disuarakan sejumlah pihak.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan MKD memiliki wewenang untuk menjemput paksa pihak terkait untuk diminta keterangan. Hal ini mengacu bila MKD ingin mendengar keterangan semua pihak terkait.

"Kalau ingin mendengar keterangan semua pihak, dalam hukum itu ada namanya asas Sub Poena. Hak pendukung instrumen pelaksanaan fungsi DPR. Menyatakan orang yang dipanggil DPR tidak datang, bisa dijemput paksa polisi," ujar Mahfud di sela Seminar Bela Negara, Universitas Trilogi, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bila Reza juga tak kunjung datang, MKD sebenarnya tak perlu mempersoalkan. Ia berpendapat karena secara substansi, keterangan Reza sudah tak diperlukan. "Kalau substansinya Reza Chalid itu sudah tidak diperlukan karena bukan dia yang terlapor. Setya Novanto sudah terbukti melanggar substansinya," paparnya. (hat/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads