Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan MKD memiliki wewenang untuk menjemput paksa pihak terkait untuk diminta keterangan. Hal ini mengacu bila MKD ingin mendengar keterangan semua pihak terkait.
"Kalau ingin mendengar keterangan semua pihak, dalam hukum itu ada namanya asas Sub Poena. Hak pendukung instrumen pelaksanaan fungsi DPR. Menyatakan orang yang dipanggil DPR tidak datang, bisa dijemput paksa polisi," ujar Mahfud di sela Seminar Bela Negara, Universitas Trilogi, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































