Mahfud MD: Bila Novanto Tak Datang, MKD Bisa Langsung Putuskan Sanksi

Mahfud MD: Bila Novanto Tak Datang, MKD Bisa Langsung Putuskan Sanksi

Hardani Triyoga - detikNews
Sabtu, 05 Des 2015 11:44 WIB
Mahfud MD: Bila Novanto Tak Datang, MKD Bisa Langsung Putuskan Sanksi
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjadwalkan meminta keterangan Ketua DPR Setya Novanto sebagai teradu dalam dugaan kasus 'papa minta saham' Freeport pada Senin (7/12) mendatang. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan Novanto mesti hadir dalam persidangan tersebut.

"Ya harus dong. Itu hak dia untuk memberikan keterangan," ujar Mahfud di sela Seminar Bela Negara di Universitas Trilogi, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2015).

Bila Novanto tak bersedia datang ke persidangan, maka MKD dianggap bisa langsung memutuskan kasus tersebut. Alasannya, karena Novanto tak menggunakan haknya untuk memberikan penjelasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau tidak datang, dia langsung diputuskan saja. Berarti dia tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan," tutur eks menteri di era Presiden Gus Dur tersebut.

Lantas, bagaimana dengan pengusaha Reza Chalid yang belum bisa diminta keterangan karena tak memenuhi panggilan MKD?

"Kalau substansinya Reza Chalid itu sudah tidak diperlukan. Karena bukan dia yang terlapor. Setya Novanto sudah terbukti melanggar substansinya," paparnya. (hat/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads