"Ya harus dong. Itu hak dia untuk memberikan keterangan," ujar Mahfud di sela Seminar Bela Negara di Universitas Trilogi, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2015).
Bila Novanto tak bersedia datang ke persidangan, maka MKD dianggap bisa langsung memutuskan kasus tersebut. Alasannya, karena Novanto tak menggunakan haknya untuk memberikan penjelasan.
"Ya kalau tidak datang, dia langsung diputuskan saja. Berarti dia tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan," tutur eks menteri di era Presiden Gus Dur tersebut.
Lantas, bagaimana dengan pengusaha Reza Chalid yang belum bisa diminta keterangan karena tak memenuhi panggilan MKD?
"Kalau substansinya Reza Chalid itu sudah tidak diperlukan. Karena bukan dia yang terlapor. Setya Novanto sudah terbukti melanggar substansinya," paparnya. (hat/mok)











































