"Kalau saya sebagai orang hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK berhak mengusut dugaan pelanggaran hukum," kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (5/12/2015).
Arsul mengatakan sudah jadi tugas penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum. Seharusnya tak ada yang keberatan dengan langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan pelanggaran hukum di kasus etika Novanto, toh sifatnya baru dugaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul Sani |
Meski demikian, Arsul mengingatkan agar para pimpinan lembaga penegak hukum menahan diri tak mengumbar kasus dugaan pelanggaran hukum Novanto ke publik. Selama pengusutan berlangsung, seharusnya tak ada yang mengumbar kesimpulan.
"Saya minta pimpinan Kejaksaan juga tidak mengambil kesimpulan. Jadi jangan demen menari," ujar politikus PPP ini.
Kesimpulan yang diumbar ke publik, menurut Arsul, hanya akan menambah gaduh. Apalagi belum ada keputusan resmi bahwa ditemukan pelanggaran hukum di kasus Novanto.
"Kalau nanti ternyata ujungnya antiklimaks kan jadi menyedihkan," tutur alumnus Glasgow Caledonian University, Scotland, ini.
Pihak yang mengkritik Kejaksaan Agung tak lain adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli menilai langkah Kejaksaan Agung mengusut kasus Novanto politis.
"Ini jaksa agung politik, bukan yang mau menegakkan hukum. Segala sesuatunya bermuatan politik. Pemufakatan jahat apa? Cuma ngobrol-ngobrol saja," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
Saat ini Kejagung sedang menyelidiki dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto. Polri berkoordinasi dengan Kejagung di pengusutan kasus tersebut dan siap bertindak jika dinyatakan ada pelanggaran pidana umum. Di sisi lain, KPK juga siap mensupervisi kasus ini. Sebagai tambahan informasi, BIN juga memantau kasus ini. (tor/mok)












































Arsul Sani