2 Begal Sadis Asal Medan Bermodus Cabut Kunci Sepeda Motor Dibekuk

2 Begal Sadis Asal Medan Bermodus Cabut Kunci Sepeda Motor Dibekuk

Jefris Santama, - detikNews
Sabtu, 05 Des 2015 10:34 WIB
2 Begal Sadis Asal Medan Bermodus Cabut Kunci Sepeda Motor Dibekuk
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta - Dua begal yang dikenal sadis ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Modus yang dilakukan pelaku yakni mencabut kunci sepeda motor ketika pengemudi sedang berkendara di jalan.

"Kedua pelaku yang ditangkap Abner Siregar (22) dan Armen Petrus (24). Keduanya warga Medan," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono melalui Kanit Pidum Polresta Medan AKP Bayu Putra Samara dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/12/2015).

Bayu menerangkan, kedua pelaku bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran yakni berinisial R sudah berhasil merampas 3 unit sepeda motor dalam kurun waktu dua pekan lalu.

Pada Selasa (17/11), korban begal bernama Yuli sedang melintas di Jalan Kapt. Sumarsono, Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 5033 RAQ. Yuli yang saat itu hendak menuju kampusnya secara tiba-tiba didekati oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

"Salah seorang pelaku mencabut kunci sepeda motor korban. Ketika berhenti, pelaku pun memaksa mendorong korban hingga terjatuh dan telungkup diaspal seterusnya sepeda motor korban dibawa pelaku. Dan korban pun membuat laporan kepada kita saat itu," ujarnya.

Tak puas di situ, para pelaku pun kembali melakukan aksi yang serupa yakni merampas sepeda motor di sejumlah kawasan di Medan pada Jumat (20/11) dan Rabu (25/11). "Mereka (pelaku) kembali berhasil merampas sepeda motor Yamaha Vixion dan juga Vario," ungkap Bayu.

Petugas yang menerima laporan korban (Yuli) pun akhirnya menangkap Abner dan Armen dikawasan Jalan Setia Budi Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (28/11). Sedangkan rekan pelaku berinisial R masih diburu polisi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua jaket, sebuah obeng yang terbuat dari besi dan uang tunai Rp 200 ribu. Akibat perbuatannya, kedua begal sadis itu dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (dra/dra)


Berita Terkait