"Hukuman atau sanksi paling progresif yang bisa diberikan MKD itu kan sanksi terberatnya adalah upaya untuk melengserkan Setya Novanto. Tidak hanya sebagai Ketua DPR, tapi juga sebagai anggota DPR," kata pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/12/2015).
Menurut Gun Gun, apa yang dilakukan Novanto tersebut telah mencederai martabat institusi. Sebab, tidak sewajarnya seorang Ketua DPR dengan pengaruhnya bernegosiasi dengan korporasi yang sedang dalam proses negosiasi dengan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pandangan Gun Gun, sejak persidangan pertama yang memanggil Sudirman Said sebagai pelapor, terlihat sejumlah anggota MKD justru sengaja berusaha untuk keluar dari konteks utama yaitu pelanggaran etik.
"Saya melihat sejak persidangan pertama kan ini role of ethic, bukan role of law. Role of law kan di Kejaksaan. Kalau persoalan etik menurut saya sudah clear bahwa ada tindakan ketidakpatutan yang dilakukan Setya Novanto," pungkasnya. (idh/miq)











































