Tak Hanya Mundur dari Ketua DPR, Novanto Juga Harus Dipecat!

Tak Hanya Mundur dari Ketua DPR, Novanto Juga Harus Dipecat!

Idham Kholid - detikNews
Sabtu, 05 Des 2015 10:28 WIB
Tak Hanya Mundur dari Ketua DPR, Novanto Juga Harus Dipecat!
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR telah dua kali menggelar sidang kasus Setya Novanto dengan menghadirkan Sudirman Said dan Ma'roef Sjamsoedin. Dari fakta-fakta yang terungkap di dua persidangan itu, Setnov dinilai sudah seharusnya lengser dari status anggota DPR.

"Hukuman atau sanksi paling progresif yang bisa diberikan MKD itu kan sanksi terberatnya adalah upaya untuk melengserkan Setya Novanto. Tidak hanya sebagai Ketua DPR, tapi juga sebagai anggota DPR," kata pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/12/2015).

Menurut Gun Gun, apa yang dilakukan Novanto tersebut telah mencederai martabat institusi. Sebab, tidak sewajarnya seorang Ketua DPR dengan pengaruhnya bernegosiasi dengan korporasi yang sedang dalam proses negosiasi dengan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapapun, tidak hanya Setya Novanto, siapapun yang terkena kasus seperti ini idealnya adalah mundur. Tapi kalau tidak mau mundur, ya dimundurkan secara etik. dimundurkan secara etik itu ya lewat MKD. Karena MKD sendiri punya tanggung jawab untuk menjaga martabat kehormatan dewan, bukan justru jadi bunker bagi politisi bermasalah dengan memberi sanksi ringan," paparnya

Dalam pandangan Gun Gun, sejak persidangan pertama yang memanggil Sudirman Said sebagai pelapor, terlihat sejumlah anggota MKD justru sengaja berusaha untuk keluar dari konteks utama yaitu pelanggaran etik.

"Saya melihat sejak persidangan pertama kan ini role of ethic, bukan role of law. Role of law kan di Kejaksaan. Kalau persoalan etik menurut saya sudah clear bahwa ada tindakan ketidakpatutan yang dilakukan Setya Novanto," pungkasnya. (idh/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads