"Kalau anggota MKD itu bekerja serius, objektif memberikan penilaian, saya kira tidak sulit untuk menemukan di bagian mana pelanggaran yang dilakukan oleh Setnov di dalam rekaman dan kesakasian yang disampaikan dua saksi itu." kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi detikcom, Jumat (4/12/2015).
Menurut Lucius, Novanto yang membawa serta pengusaha M. Riza Chalid dalam pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freefort Indoneisia Maroef Sjamsoedin, sudah merupakan suatu pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setnov tak melibatkan angggota DPR yang lain dalam pertemuan itu, dan membawa pebisnis. Saya kira itu saja sudah harus diduga adanya pelanggaran kode etik. Kemudian ditambah dengan materi rekaman terkait permintaan saham, catut nama, itu semakin menguatkan," imbuhnya.
Menurutnya, dari fakta yang didapat atas dua persidangan yang menghadirkan Sudirman Said dan Ma'roef Sjamsoeddin, mestinya MKD segera membentuk panel yang menunjukan kasus itu sebagai pelanggaran berat.
"Sehingga berpeluang untuk memberhentikaan Setya Novanto (dari Ketua DPR)," tegasnya.
![]() |











































