"Untuk memutus peradilan etika, tidak harus mengumpulkan bukti-bukti sekompleks kasus peradilan perdata dan pidana. Proses peradilan MKD seyogyanya bisa selesai seminggu ke depan, apabila semua keterangan dan saksi kunci bisa segera dihadirkan," ucap Taufiq dalam keteragan tertulis, Sabtu (5/12/2015).
Taufiq mengatakan, indikasi pelanggaran etika hingga pelecehan terhadap kepala negara sudah tersirat sejak persidangan pertama MKD digelar, yaitu mendengarkan keterangan Sudirman Said sebagai pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq menekankan, meski tak perlu berlama-lama, MKD harus tetap menghadirkan nama-nama kunci dalam rekaman. Terutama terlapor Setya Novanto untuk membuka pemufakatan jahat dalam pertemuan yang membahas PT Freeport Juni 2015 lalu.
"Di sana ada nama pak Luhut, Reza Chalid, dan Setya Novanto sendiri. Mereka harus dipanggil, lalu keputusan bisa ditetapkan," tegas anggota DPR asalย Dapil Jawa Timur IV ini.
Sebelumnya, setelah mendengar keterangan Sudirman dan Ma'roef dalam sidang terbuka, MKD akhirnya memanggil Setya Novanto dalam persidangan Senin (7/12) mendatang. Diharapkan Novanto hadir dan bisa memberi keterangan atas kasus yang mengancam jabatannya itu.
(bal/idh)











































