NasDem: Sidang Etik MKD Beda dengan Pidana, Sudah Ada Bukti Pelanggaran!

NasDem: Sidang Etik MKD Beda dengan Pidana, Sudah Ada Bukti Pelanggaran!

Muhammad Iqbal - detikNews
Sabtu, 05 Des 2015 08:06 WIB
NasDem: Sidang Etik MKD Beda dengan Pidana, Sudah Ada Bukti Pelanggaran!
Foto: Ma'roef Sjamsoeedin (Ilustrasi: Basith Subastian)
Jakarta - MKD sudah memanggil pelapor Sudirman Said dan Presdir PT Freeport Ma'roef Sjamsoeddin sebagai saksi dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Anggota Frkasi NasDem Taufiqulhadi, menilai keterangan keduanya sudah cukup ada bukti pelanggara etika.

"Untuk memutus peradilan etika, tidak harus mengumpulkan bukti-bukti sekompleks kasus peradilan perdata dan pidana. Proses peradilan MKD seyogyanya bisa selesai seminggu ke depan, apabila semua keterangan dan saksi kunci bisa segera dihadirkan," ucap Taufiq dalam keteragan tertulis, Sabtu (5/12/2015).

Taufiq mengatakan, indikasi pelanggaran etika hingga pelecehan terhadap kepala negara sudah tersirat sejak persidangan pertama MKD digelar, yaitu mendengarkan keterangan Sudirman Said sebagai pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang kedua yang menghadirkan Maroef Sjamsoedin selaku saksi, ternyata semakin memperkuat nuansa pelanggaran etika itu," tegas anggota komisi III DPR itu.

Taufiq menekankan, meski tak perlu berlama-lama, MKD harus tetap menghadirkan nama-nama kunci dalam rekaman. Terutama terlapor Setya Novanto untuk membuka pemufakatan jahat dalam pertemuan yang membahas PT Freeport Juni 2015 lalu.

"Di sana ada nama pak Luhut, Reza Chalid, dan Setya Novanto sendiri. Mereka harus dipanggil, lalu keputusan bisa ditetapkan," tegas anggota DPR asalย  Dapil Jawa Timur IV ini.

Sebelumnya, setelah mendengar keterangan Sudirman dan Ma'roef dalam sidang terbuka, MKD akhirnya memanggil Setya Novanto dalam persidangan Senin (7/12) mendatang. Diharapkan Novanto hadir dan bisa memberi keterangan atas kasus yang mengancam jabatannya itu.

(bal/idh)


Berita Terkait