Syafii Maarif: Revisi UU untuk Lemahkan KPK Haram Hukumnya!

Syafii Maarif: Revisi UU untuk Lemahkan KPK Haram Hukumnya!

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Sabtu, 05 Des 2015 06:19 WIB
Syafii Maarif: Revisi UU untuk Lemahkan KPK Haram Hukumnya!
Foto: Pengajian PP Muhammadiyah (Wisnu Prasetiyo/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR saat ini masih membahas beberapa ketentuan yang akan direvisi dalam UU KPK. Mantan ketua umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif menolak jika tujuan revisi itu untuk melemahkan KPK.

"Begini saja, kalau revisi untuk menguatkan saya setuju. Kalau untuk melemahkan haram hukumnya," ucap tokoh yang akrab disapa Buya Syafii itu usai pengajian di PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus, Jumat (4/12/2015) malam.

Buya mengatakan dirinya setuju UU KPK yang lahir pada tahun 2002 itu direvisi, namun hanya untuk akomodir satu pasal tentangย  pembentukan badan pengawas yang bersifat independen. Menurutnya, badan itu dibutuhkan karena lembaga dengan kewenangan besar perlu pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga ingin ada badan independen yang mengawasi KPK itu. Jadi kalau itu dimasukkan ke undang-undang boleh. Sebab KPK itu kan badan yang memiliki kekuasaan luar biasa, mengurusi kasus yang luar biasa. Kalau nggak ada yang mengawasi juga masalah, mereka manusia biasa," terang tokoh asal Sumbar itu.

Sementara, di komisi III DPR rencana revisi UU KPK itu tak sebatas ketentuan badan pengawas. Muncul revisi perlunya KPK izin pengadilan untuk penyadapan, kewenangan penuntutan yang dikurangi, hingga kewenangan SP3.

ICW yang tegas menolak revisi UU KPK, menyebut bahwa revisi itu bisa menjadi bola liar di DPR. Alasan penguatan yang disuarakan komisi III tak menjamin hanya pasal tertentu yang direvisi. Ujungnya akan banyak pasal yang direvisi sehingga melemahkan KPK.

(bal/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads