"Begini saja, kalau revisi untuk menguatkan saya setuju. Kalau untuk melemahkan haram hukumnya," ucap tokoh yang akrab disapa Buya Syafii itu usai pengajian di PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus, Jumat (4/12/2015) malam.
Buya mengatakan dirinya setuju UU KPK yang lahir pada tahun 2002 itu direvisi, namun hanya untuk akomodir satu pasal tentangย pembentukan badan pengawas yang bersifat independen. Menurutnya, badan itu dibutuhkan karena lembaga dengan kewenangan besar perlu pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, di komisi III DPR rencana revisi UU KPK itu tak sebatas ketentuan badan pengawas. Muncul revisi perlunya KPK izin pengadilan untuk penyadapan, kewenangan penuntutan yang dikurangi, hingga kewenangan SP3.
ICW yang tegas menolak revisi UU KPK, menyebut bahwa revisi itu bisa menjadi bola liar di DPR. Alasan penguatan yang disuarakan komisi III tak menjamin hanya pasal tertentu yang direvisi. Ujungnya akan banyak pasal yang direvisi sehingga melemahkan KPK.
(bal/idh)











































