"Pelaku membawa lari anak perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orangtua dan pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban kini tengah mengandung 5 bulan," jelas Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri kepada detikcom, Jumat (4/12/2015).
Pelaku berinisial IS (21) sebenarnya berpacaran dengan korban. Selama pacaran, pelaku dan korban kemudian berhubungan badan sampai akhirnya korban hamil 5 bulan.
Pelaku kemudian berniat mengajak korban kawin lari. Pada Selasa (1/12) dinu hari lalu, korban kemudian dibawa pergi dari rumahnya di Ciputat, Tangsel tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Orangtua korban kemudian melapor ke Polres Tangsel. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan keberadaan korban dan korban berhasil ditemukan di daerah Rempoa, Ciputat," jelasnya.
Atas perbuatannya,Β tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. "Meski suka sama suka, tetapi korban masih di bawah umur," tutupnya. (mei/idh)











































