"Enggak. Sebetulnya enggak ada masyarakat yang kena dampak reklamasi," kata Ahok di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Menurut Ahok, reklamasi Jakarta sudah ada dasar hukumnya, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 yang mengacu pada Keputusan Presiden Tahun 1995. Penolakan dari nelayan, menurut Ahok, terjadi karena hasutan pihak-pihak tertentu dan bernuansa politis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kajian 20 tahun yang lalu, lanjut Ahok, bahkan sudah disebutkan Teluk Jakarta sudah terkontaminasi zat-zat beracun. Kualitas lingkungan Teluk Jakarta sudah terdegradasi sejak dahulu.
"Sudah rusak 20 tahun yang lalu," ujar Ahok.
Menurutnya, bila ada yang menyebut laut Jakarta terkontaminasi gara-gara reklamasi, itu tidak benar. Buktinya, kerang hijau dari Jakarta Utara sudah terkontaminasi zat beracun sejak dahulu.
"Lihat data saja, sebelum ada reklamasi, ikan kerapu masih ada di Jakarta enggak? Sudah enggak ada juga (gara-gara kualitas air laut tidak baik). Kerang hijaunya sudah terkontaminasi belum? Ini kan semua sudah ada datanya," tutur Ahok.
"Sekarang, kerang hijau apa tidak meracuni diri sendiri dan orang lain? Itu yang konyol," ujar Ahok. Menurutnya reklamasi justru bisa memperbaiki lingkungan Teluk Jakarta. (dnu/hri)











































