"Dibentuknya KPK agar pemberantasan korupsi profesional dan efektif dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Di KPK nggak ada bolak balik berkas perkara karena satu atap penuntutan. Itu efektivitas pemberantasan korupsi karena ditangani satu atap," ujar Alexander MarwataΒ usai mengikuti pembuatan makalah capim KPK di Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini juga tak sependapat bila penyadapan KPK harus atas seizin ketua pengadilan negeri. "Kalau yang disadap hakim bagaimana? Kalau pemberitahuan OK, kalau dengan izin nggak efektif," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka ada yang lama. Saya pikir penetapan tersangka sampai dilimpahkan ke pengadilan tidak boleh terlalu lama. Menggantung status orang satu tahun tidak karena ada hak asasi juga untuk mendapatkan kepastian hukum," imbuhnya.
Hari ini 8 capim KPK mengikuti pembuatan makalah. Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menyebut Robby Arya Brata yang sudah menjalani fit and proper test pada Desember 2014, juga ikut membuat makalah. "Ikut bikin," ujar Aziz.
Namun capim Busyro Muqoddas tidak hadir hari ini. Komisi III akan menggelar pleno pada pekan depan terkait hasil pembuatan makalah capim termasuk mengenai status Busyro Muqoddas sebagai capim.
Fit and proper test akan digelar pada tanggal 14-16 Desember. Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman sebelumnya memastikan
pimpinan KPK yang baru akan terpilih pada 16 Desember malam.
Berikut capim KPK yang hadir di Komisi III hari ini sesuai nomor urut yang diambil sebelum pembuatan makalah:
1. Sujanarko
2. Alexander Marwata
3. Johan Budi Sapto Prabowo
4. Saut Situmorang
5. Surya Tjandra
6. Robby Arya Brata
7. Irjen Basaria Panjaitan
8. Agus Rahardjo
9. Laode Muhamad Syarif (fdn/rvk)











































