Jaksa Diminta Dengarkan Desakan Publik, Hentikan Kasus Novel Baswedan

Jaksa Diminta Dengarkan Desakan Publik, Hentikan Kasus Novel Baswedan

Mulya Nurbilkis - detikNews
Jumat, 04 Des 2015 17:04 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Penahanan penyidik KPK Novel Baswedan akhirnya ditangguhkan. Kasus Novel bisa juga dihentikan mengingat besarnya perhatian publik di kasus ini.

"Mungkin saja kasusnya dihentikan kalau ada desakan dari publik," kata mantan pimpinan KPK Erry Riyana usai konfrensi pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2015).

Erry mengatakan kasus Novel ini memang pelik karena pihak kepolisian Bengkulu bersikeras menilai tak ada kriminalisasi dalam kasus Novel. Polisi menyatakan penyidikan kasus ini sudah sesuai prosedur sejak awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di satu sisi kita bisa menilai ini kriminalisasi, di satu sisi polisi bersikeras bukan. Harusnya kita bersama-sama mengeksaminasi proses pemeriksaan di awal. Tapi kalau sudah sekarang di kejaksaan, susah. Kita berharap dengan kejaksaan," ucap Erry.

Menurut Erry, kejaksaan bisa saja menghentikan kasus ini karena kejaksaan memiliki mekanisme mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Kalau kejaksaan menilai proses pemeriksaannya kurang, saya kira ada ruang (diberhentikan)," ujar Erry.

Novel ditetapkan sebagai tersangka penembakan pencuri burung walet, di mana saat itu dia masih bertugas sebagai polisi di Polres Bengkulu pada 2004. Penetapan Novel sebagai tersangka dilakukan pada pertengahan 2012, saat dia yang sudah bekerja di KPK sedang menyidik kasus korupsi Simulator SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo. (bil/faj)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini