Junimart Soal Novanto: Kalau Ada Pelanggaran Berat, Bisa Dibentuk Panel

Junimart Soal Novanto: Kalau Ada Pelanggaran Berat, Bisa Dibentuk Panel

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 04 Des 2015 16:45 WIB
Junimart Soal Novanto: Kalau Ada Pelanggaran Berat, Bisa Dibentuk Panel
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Perjalanan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) semakin memperlihatkan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Opsi pembentukan panel pun semakin besar.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menuturkan bahwa begitu rangkaian sidang selesai, para anggota tidak akan langsung menjatuhkan sanksi. Mereka akan lebih dahulu rapat untuk menentukan apakah ada potensi pelanggaran berat di kasus tersebut.

"Ada potensi pelanggaran berat, kita bentuklah panel, itu nanti keputusannya," ujar Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu sudah pernah dilakukan oleh MKD sebelumnya yaitu ketika menangani kasus pemukulan di Komisi VII. Panel berisi 3 orang anggota MKD dan 4 orang dari luar.

"Itu sudah pernah kita lakukan," ucapnya.

Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto

Namun, Junimart tidak mau buru buru menyimpulkan ada pelanggaran, apalagi pelanggaran berat. MKD masih harus mendengarkan keterangan teradu Novanto.

"Kan kita sedang meminta keterangan. Kita jangan terlalu prematur mengambil keputusan. Tidak boleh itu," ujar mantan pengacara ini.

Dugaan pelanggaran etik Setya Novanto makin terang setelah Presdir PT Freeport memberi keterangan di sidang MKD. Anggota MKD Sarifuddin Sudding memberi sinyal Novanto bisa kena sanksi berat.

"Tidak mungkin kita jatuhkan putusan dua kali ringan. Putusan itu akumulasi," terang Sudding di sela skors sidang MKD di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Putusan ringan itu terkait kasus Novanto di MKD soal pertemuan dengan Donald Trump yang dijatuhkan sanksi pelanggaran ringan oleh MKD, yaitu berupa teguran. Maka kemungkinan tingkatan sanksi berikutnya adalah sedang atau berat yang hukumannya berupa pemberhentian.

(imk/tor)


Berita Terkait