Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menuturkan bahwa begitu rangkaian sidang selesai, para anggota tidak akan langsung menjatuhkan sanksi. Mereka akan lebih dahulu rapat untuk menentukan apakah ada potensi pelanggaran berat di kasus tersebut.
"Ada potensi pelanggaran berat, kita bentuklah panel, itu nanti keputusannya," ujar Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah pernah kita lakukan," ucapnya.
Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto
Namun, Junimart tidak mau buru buru menyimpulkan ada pelanggaran, apalagi pelanggaran berat. MKD masih harus mendengarkan keterangan teradu Novanto.
"Kan kita sedang meminta keterangan. Kita jangan terlalu prematur mengambil keputusan. Tidak boleh itu," ujar mantan pengacara ini.
Dugaan pelanggaran etik Setya Novanto makin terang setelah Presdir PT Freeport memberi keterangan di sidang MKD. Anggota MKD Sarifuddin Sudding memberi sinyal Novanto bisa kena sanksi berat.
"Tidak mungkin kita jatuhkan putusan dua kali ringan. Putusan itu akumulasi," terang Sudding di sela skors sidang MKD di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Putusan ringan itu terkait kasus Novanto di MKD soal pertemuan dengan Donald Trump yang dijatuhkan sanksi pelanggaran ringan oleh MKD, yaitu berupa teguran. Maka kemungkinan tingkatan sanksi berikutnya adalah sedang atau berat yang hukumannya berupa pemberhentian.
(imk/tor)











































