"Hasil interogasi Rendy alias Tommy Lee didapatkan informasi sabu itu dikendalikan oleh Chen Bin di kawasan Ancol, Jakarta Utara," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Dedy Fauzi Elhakim dalam konferensi pers di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (4/12/2015).
Deddy mengatakan ketika didatangi petugas, Chen nekat berusaha melarikan diri dengan kabur lewat jendela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, Tommy Lee mengaku sabu itu diambil dari kurir lain. Kini petugas tengah melakukan pengejaran di lapangan.
"TL (Tommy Lee) mengaku sudah lima kali melakukan pekerjaan haram ini, sebelumnya dia biasa mengambil sabu dalam jumlah kisaran 1 sampai 2 kilogram, namun kali ini dia nekat bawa sabu dengan jumlah besar," kata Dedy.
Sedangkan untuk pengiriman sabu, Tommy diberi upah puluhan juta sekali kirim. Tommy Lee mengakui pekerjaan sebagai kurir sabu, bahkan dia sudah sering membawa barang haram milik Chen Bin.
"Oleh Chen Bin, Tommy dijanjikan uang Rp 30 juta namun baru diterima Rp 7 juta," ujarnya.
Akibat perbuatannya Tommy Lee diganjar pasal berlapis Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman mati oleh senjata laras panjang milik eksekutor. (edo/rvk)











































