"Tersangka berinisial LS (36) warga Samosir. Ia (tersangka) kita tangkap kemarin di Desa Partungkot Naginjang, Jalan Tele, Kecamatan Harian," kata Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/12/2015).
Eko merinci, barang bukti 24 paket ganja itu dengan berat 651,66 gram dan 14 paket sabu seberat 3,90 gram. Dalam penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Mengetahui hal itu, petugas sempat mengeluarkan tembakan ke udara seterusnya mengamankan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan serta mengembangkan kasus ini. "Kita bertekad untuk membasmi peredaran narkoba," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 th 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup. (rvk/rvk)











































