Ini Syarat Sertifikat HAM yang Harus Dikantongi Perusahaan Perikanan

Ini Syarat Sertifikat HAM yang Harus Dikantongi Perusahaan Perikanan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 04 Des 2015 14:44 WIB
Ini Syarat Sertifikat HAM yang Harus Dikantongi Perusahaan Perikanan
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menyetujui usulan Sertifikat HAM sebagai syarat perusahaan perikanan beroperasi. Hal ini untuk mencegah kasus Benjina terulang. 

Sertifikat HAM itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan. Dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (4/12/2015), disepakati draf terkait Sertifikat HAM tersebut.

Syarat pertama yaitu setiap perusahaan perikanan harus membuat pernyataan komitmen untuk menghormati HAM. Komitmen ini berisi tentang kesediaan pengusaha untuk menerapkan kerja laut bagi awak kapal, menghormati kondisi kerja yang adil dan layak dan mengindari terjadinya kerja paksa di kapal perikanan. Seperti penyalahgunaan kerentanan, penipuan, pembatasan ruang gerak, pengasingan, kekerasan fisik dan seksual, intimidasi dan ancaman, penahanan dokumen identitas, penahanan upah dan jeratan utang.

Syarat kedua yaitu setiap perusahaan perikanan harus patuh terhadap rambu-rambu HAM yang akan ditinjau secara berkala. Rambu-rambu itu meliputi:

1. Kesehatan dan keselamatan kerja
2. Sistem perekrutan pekerja
3. Sistem ketenagakerjaan
4. Tanggung jawab pengembangan masyarakat yang berkelanjutan
5. Pelatihan HAM bagi personil pengamanan. 
6. Sistem pengelolaan lingkungan

"Sertifikat HAM berlaku selama 3 tahun," demikian bunyi draft Pasal 8.

Lalu siapakah yang berhak mengeluarkan Sertifikat HAM? Di pasal selanjutnya disebutkan bahwa akan dibentuk Tim HAM di bawah Menteri KKP yang diketuai Menteri KKP, unsur pemerintah, lembaga pemerintah nonkemeterian dan lembaga non-pemerintah. Seleksi Tim HAM ini akan dilakukan secara transparan, partisipatif dan akuntabel. 

Teknis syarat-syarat memperoleh Sertifikat HAM ini akan dituangkan dalam lampiran dan aturan pelaksana. Dalam draf ini juga memerintahkan perusahaan tidak boleh berlayar apabila tidak memiliki Sertifikat HAM tersebut.

"Ini merupakan satu-satunya rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang diajukan ke kita untuk diharmonisasikan. Saya harap, hal ini dicontoh oleh kementerian lain agar tidak ada disharmonisasi antar kementerian," kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Prof Widodo Ekatjahjana di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2015).

Usulan Sertifikat HAM ini datang dari meja Menteri Susi Pudjiastuti untuk mencegah kembalinya kasus HAM terulang. Peraturan Menteri (Permen) itu akan diluncurkan pada hari HAM Internasional pekan depan. (asp/van)


Berita Terkait