"Kalau itu (rekaman) pemufakatan jahat sih bisa," ungkap Badrodin usai salat jumat di Kompleks Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).
Meski sudah mendengar rekaman, Polri masih menunggu hasil sidang MKD. Mereka belum bergerak karena belum ada keterangan saksi Reza Chalid dan terlapor Setya Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto
Badrodin pun mempersilakan bila kejaksaan ingin menggunakan laboratorium forensik milik Polri untuk memeriksa rekaman tersebut secara digital.
"Belum kan ini masih penyelidikan jaksa, ini masih penyelidikan. Penyelidik itu untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau bukan. Kalau sudah ada tindak pidana dan tindak pidananya apa, ada pidsus atau pidum, silakan," pungkas Badrodin. (adit/mad)











































