Begini Proses Novel Baswedan Dibawa ke Bengkulu Hingga Batal Ditahan

Begini Proses Novel Baswedan Dibawa ke Bengkulu Hingga Batal Ditahan

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 04 Des 2015 14:41 WIB
Begini Proses Novel Baswedan Dibawa ke Bengkulu Hingga Batal Ditahan
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan sudah kembali ke Jakarta setelah melakukan perjalanan ke Bengkulu untuk mengurus proses pelimpahan berkasnya. Namun begitu sampai di sana, dia tidak dibawa ke Kejari, namun sempat berniat akan ditahan di Mapolda Bengkulu.

"Penyidik Bareskrim itu mengirim surat panggilan kepada Novel Baswedan untuk pelimpahan berkas dan tersangka pada Kejaksaan," ujar Saor Siagian, kuasa hukum Novel Baswedan kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Jumat (4/12/2015).

Menurut Saor, sehari sebelum ke Bareskrim tersiar informasi kalau pelimpahan berkas akan dilakukan di Kejari Bengkulu. Begitu rombongan Novel tiba di Bareskrim, penyidik yang sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung langsung membawa mereka untuk terbang ke Bengkulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kami bilang kami tidak bawa pakaian, yang saya bawa kemari termasuk Pak Novel itu tidak ada. Kami minta ditunda 2 jam untuk ganti pakaian, tapi mereka bilang tidak bisa. Semua penerbangan sudah kita pesan sekitar 12 orang," jelasnya.

Menurutnya, Novel selalu concern mengikuti semua proses sehingga dia menyetujui. Namun Saor melihat ada yang aneh saat rombongan Novel tiba di Kejaksaan Agung.

"Ketika kami berangkat dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung, kami tidak tahu apa yang terjadi di Kejaksaan Agung penyidiknya kemudian masuk, lalu setelah itu kami dibawa lagi ke Bareskrim dari pintu belakang. Nah disitu disiapkan surat penahanan pada Pak Novel Baswedan," ujar dia.

"Lalu ditanya, surat anda adalah surat pelimpahan berkas, kok sekarang malah ada surat penahanan? Karena dia memastikan apa keinginan dari penyidik mau menahan saya apa mau membawa saya ke Bengkulu? Ya udah Batal ke Bengkulu tidak apa-apa. Ketika dia mengatakan batal ke Bengkulu (penyidik bilang) ayo kita berangkat ke Bengkulu," sambungnya.

Begitu mendarat di Bengkulu, kata Saor, ternyata rombongan tak berangkat ke Kejari, namun langsung ke Polda Bengkulu. Saat itu Novel berniat untuk ditahan.

"Disitu beliau ditahan. Kemudian dibilang 'anda sudah kami tahan' kemudian jam 18.00 WIB diberi surat penahanannya, Pak Novel konsisten lalu bertanya, 'yang mana, yang saya terima surat pelimpahan kok sekarang malah diberi surat penahanan? Apapun yang anda katakan saya tidak akan tanda tangan'," kata Saor menirukan ucapan Novel.

Namun penahanan itu urung dilakukan setelah Kabiro Hukum KPK sekitar pukul 23.00 menghubunginya bahwa penahanan Novel ditangguhkan, sehingga Jumat (4/12) dapat kembali ke Jakarta.

"Saya bersama kepala biro jam 23.00 WIB Kabiro memberitahu saya kalau dia sudah memberikan surat penangguhan penahanan pada Pak Novel Baswedan. Saat ini posisinya (Novel) ditangguhkan, dengan jaminan dari Kepala Biro Hukum KPK," kata Saor.

"Dari kejadian ini saya berkesan bahwa penyidik melakukan pelanggaran hukum yang sangat serius. Kalau melakukan pelimpahan berkas berarti wewenangnya di Kejaksaan tetapi dia justru melakukan penahanan. Menurut saya ini adalah upaya penculikan yang dilakukan oleh Bareskrim," pungkasnya. (rni/faj)


Berita Terkait