Sudirman dan Maroef Telah Selamatkan Bangsa, Mengapa 'Dihakimi' di MKD?

Sudirman dan Maroef Telah Selamatkan Bangsa, Mengapa 'Dihakimi' di MKD?

Mulya Nurbilkis - detikNews
Jumat, 04 Des 2015 14:40 WIB
Sudirman dan Maroef Telah Selamatkan Bangsa, Mengapa Dihakimi di MKD?
Foto: Edward Febriyati
Jakarta - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang menggelar sidang terbuka untuk dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto mendapat apresiasi. Namun sejumlah kritik datang karena sejumlah anggota MKD terkesan memperlakukan saksi pengadu Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin sebagai terdakwa.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai seharusnya Sudirman Said dan Maroef mendapatkan apresiasi. Meraka layak disebut sebagai patriot yang menyelamatkan negara dari maling kerah putih.  

"Di mata saya, seorang SS dan MS adalah patriot bangsa. Apa yang direkam, bisa bikin gaduh di tingkat elite tapi mereka menyelamatkan negara dari pencoleng-pencoleng kerah putih," kata anggota koalisi yang juga peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bakti dalam jumpa pers di restoran Nusa Dua, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto

Ikrar dan sejumlah tokoh hari ini menyoroti perjalanan sidang MKD selama 2 hari kemarin. Menurut mereka, anggota MKD sudah melenceng dari fungsi utama mereka yakni mencari adanya pelanggaran etika yang diduga dilakukan Novanto. MKD  justru berlaku bak pengadilan.

"Saksi harusnya dijaga martabatnya," ucapnya.

Mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas juga mengapresiasi langkah Sudirman melaporkan kasus ini ke MKD.

"Dia yang punya integritas melawan korupsi karena itu waktu tahu dia mengadukan itu, saya tidak heran. Ini bukti integritasnya," ucap Erry.

(bil/erd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads