"Tidak boleh lagi menunda capim KPK, mandat yang diberikan ke DPR sudah jelas jika masih terus diulur-ulur seperti ini serahkan saja kepada presiden biar kembali seperti dulu presiden memilih duta besar, panglima, dan kapolri sehingga tidak perlu fit proper test," ujar Romo Benny Susetyo dalam acara jumpa pers para tokoh dan Koalisi Masyarakat Sipil tentang kasus Setya Novanto, di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2015).
Dia mengatakan, DPR hanya tambahan dari bagian proses seleksi. Dalam sistem presidensial, sebetulnya peran DPR tidak terlalu besar. Namun kenyataannya, mereka tetap jadi bagian penting setiap ada pemilihan pimpinan lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai ada sistem politik barter untuk memuluskan agenda tersembunyi agar calon KPK nanti bisa diatur mereka," tandasnya.
Tolak Revisi UU KPK
Dalam kesempatan tersebut, Romo Benny juga menolak pembahasan revisi UU KPK di DPR. Alasannya, masih banyak anggota DPR yang belum bersifat negarawan.
"Publik harus tegas tolak, revisi KPK jangan dilakukan sekarang dengan kondisi politik seperti ini, jika anggota DPR belum memiliki sifat sebagai negarawan," ujar Benny.
Revisi UU KPK dinilai mengakibatkan pelemahan institusi pemberantasan korupsi di Indonesia. Terlebih masih banyak politikus yang memikirkan diri sendiri.
"Politik kita masih banyak mementingkan diri sendiri bukan bangsa dan negara. Sejatinya dalam transisi demokrasi jangan dulu merubah sesuatu yang belum pasti, karena akan berbahaya jika revisi UU KPK terus dilakukan sehingga bisa bisa menimbulkan ketidakpastian," papar Benny. (edo/mad)











































