Jika Diminta MKD, Kapolri Siap Jemput Reza Chalid

Jika Diminta MKD, Kapolri Siap Jemput Reza Chalid

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 04 Des 2015 14:13 WIB
Jika Diminta MKD, Kapolri Siap Jemput Reza Chalid
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Polri masih menunggu hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, terkait menghadirkan Reza Chalid kedalam persidangan. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pun menyebut pihaknya memiliki kewenangan untuk memanggil paksa Reza Chalid, jika MKD meminta bantuan.

"Ya kita kan belum diminta untuk pemanggilan. Tapi di dalam perundang-undangannya ya kita punya kewenangannya (pemanggilan paksa)," ungkap Badrodin usai salat Jumat di Kompleks Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2015).

Badrodin menambahkan, meski kepolisian belum mengetahui keberadaan Pengusaha Reza Chalid. Namun pihaknya akan menunggu hasil sidang MKD terkait status dari Reza Chalid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tentunya kan, kalau di Indonesia juga belum bisa kita apa-apakan, kalau di luar negeri juga belum bisa apa-apa. Karena belum penyidikan statusnya, dan statusnya masih saksi, kecuali jaksa nanti metetapkan dia tersangka baru bisa dicekal," sambung Badrodin.

Menurut Badrodin, sejauh ini belum ada dalam sejarah Mahkamah Kehormatan Dewan meminta bantuan polri, untuk menghadirkan saksi.

"Belum ada, kalau menghadirkan di dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) iya pernah, tapi kalau ke MKD belum pernah,"

Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto

Sebelumnya dalam persidangan nama pengusaha Reza Chalid tidak memenuhi panggilan pertama MKD terkait kasus 'Papa Minta Saham'. Jika ia tak kunjung datang, MKD akan meminta bantuan polisi.

"Reza chalid itu kan panggilan pertama. Nanti ada kedua dan kalau ketiga (tidak datang juga), kita bisa meminta bantuan ke pihak berwajib," ungkap Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Menurut Dasco, kehadiran Reza untuk memberikan kesaksian di MKD sangat dibutuhkan. Pasalnya nama Reza ada dalam laporan yang disampikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.

"Namanya disebut, jadi perlu juga," kata Dasco.

Diperlukannya bantuan aparat penegak hukum dalam proses pemanggilan Reza, kata Dasco, itu dikarenakan MKD tidak memiliki kelengkapan. "Kita harus berkoordinasi, yang akan membantu aparat penegak hukum," tukasnya.

(adit/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads