"Ya kita kan belum diminta untuk pemanggilan. Tapi di dalam perundang-undangannya ya kita punya kewenangannya (pemanggilan paksa)," ungkap Badrodin usai salat Jumat di Kompleks Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2015).
Badrodin menambahkan, meski kepolisian belum mengetahui keberadaan Pengusaha Reza Chalid. Namun pihaknya akan menunggu hasil sidang MKD terkait status dari Reza Chalid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Badrodin, sejauh ini belum ada dalam sejarah Mahkamah Kehormatan Dewan meminta bantuan polri, untuk menghadirkan saksi.
"Belum ada, kalau menghadirkan di dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) iya pernah, tapi kalau ke MKD belum pernah,"
Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto
Sebelumnya dalam persidangan nama pengusaha Reza Chalid tidak memenuhi panggilan pertama MKD terkait kasus 'Papa Minta Saham'. Jika ia tak kunjung datang, MKD akan meminta bantuan polisi.
"Reza chalid itu kan panggilan pertama. Nanti ada kedua dan kalau ketiga (tidak datang juga), kita bisa meminta bantuan ke pihak berwajib," ungkap Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Menurut Dasco, kehadiran Reza untuk memberikan kesaksian di MKD sangat dibutuhkan. Pasalnya nama Reza ada dalam laporan yang disampikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
"Namanya disebut, jadi perlu juga," kata Dasco.
Diperlukannya bantuan aparat penegak hukum dalam proses pemanggilan Reza, kata Dasco, itu dikarenakan MKD tidak memiliki kelengkapan. "Kita harus berkoordinasi, yang akan membantu aparat penegak hukum," tukasnya.
(adit/rvk)











































