Kemenkum Setujui Syarat Sertifikat HAM Bagi Perusahaan Perikanan

Kemenkum Setujui Syarat Sertifikat HAM Bagi Perusahaan Perikanan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 04 Des 2015 14:00 WIB
Kemenkum Setujui Syarat Sertifikat HAM Bagi Perusahaan Perikanan
Widodo Ekatjahjana (dok.detikcom)
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menyetujui usulan Menteri Susi Pudjiastuti membuat peraturan untuk mencegah kembalinya kasus HAM terulang. Peraturan Menteri (Permen) itu akan diluncurkan pada hari HAM Internasional pekan depan.

"Ini merupakan satu-satunya rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang diajukan ke kita untuk diharmonisasikan. Saya harap, hal ini dicontoh oleh kementerian lain agar tidak ada disharmonisasi antar kementerian," kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Prof Widodo Ekatjahjana di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2015).

Dalam harmonisasi ini, Kemenkum HAM memberikan revisi teknis dan substansi atas usulan draf Permen. Dari judul Permen hingga pasal peralihan. Rapat ini berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB dan langsung saat itu juga menyelesaikan revisi draf usulan. Dalam aturan itu, setiap pelaku usaha harus mengantongi Sertifikat HAM yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Beberapa waktu lalu ada satu menteri membuat Permen. Besoknya ramai, menteri lain keberatan dengan aturan itu dengan berbagai alasan. Diharapkan dengan adanya harmonisasi-harmonisasi ini, tidak akan terulang hal tersebut," ujar Widodo.

Saat ini banyak aturan-aturan teknis yang saling berbenturan, baik di tingkat peraturan menteri atau peraturan perda. Padahal aturan tersebut sangat aplikatif menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Di tingkat pusat saja, Kemenmum HAM mengantongi 130 rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan rancangan Peraturan Pemerintan (PP) yang saling tumpang tindih dan telah dipangkas Kemenkum HAM.

"Hal ini sesuai dengan perintah Pak Presiden supaya jangan ada lagi egosektoral, semua harus diharmonisasikan," pungkas Widodo. (asp/van)


Berita Terkait