MKD didorong untuk menggunakan penegak hukum jika sekali lagi Reza mangkir dari panggilan sidang. "Bisa dipanggil paksa dengan minta bantuan penegak hukum," kata mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas usai konfrensi pers tentang Skandal MKD di restoran Pulau Dua, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2015).
Ia mengatakan kehadiran Reza Chalid penting dalam sidang ini. Selain karena kehadirannya dalam pertemuan itu, sejumlah pembicaraan yang terungkap dalam rekaman kehadirannya penting untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto
Dalam tata beracara MKD, disebutkan MKD dapat menggunakan bantuan penegak hukum untuk memanggil paksa saksi jika sudah 2 kali mangkir. Hal ini pun ditegaskan kembali oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.
"Ya kita panggil paksa (setelah panggilan kedua tidak hadir), " kata Junimart Girsang di Gedung DPR, kemarin.
(mnb/erd)











































