Polisi Gerebek Pabrik Tahu Berformalin di Bekasi

Polisi Gerebek Pabrik Tahu Berformalin di Bekasi

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 04 Des 2015 12:57 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Sebuah pabrik Tahu yang terletak di Jl Raya Hankam Gang Sunter RT 007/005 Jatimurni, Pondok Melato, Bekasi, digerebek aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditrreakrimsus Polda Metro Jaya. Seorang perempuan selaku pemilik pabrik diamankan polisi.

"Kasus ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat di sekitar lokasi ada bau menyengat. Setelah kami selidiki ternyata di lokasi tersebut merupakan pabrik Tahu," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Informasi dari mayarakat pula, pengolahan Tahu di pabrik milik SM (30) itu menggunakan formalin. Petugas kemudian mengecek ke lokasi dan melakukan pengujian bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pengujian ternyata Tahu di pabrik 'NJM' ini ppsitif mengandung formalin," terangnya.



Sementara itu Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Budi Marliyanto mengatakan, tersangka sudah beroperasi sejak 2011 lalu. "Tersangka mempekerjakan 30 orang karyawan di pabriknya itu. Selama 4 tahun ini, omsetnya mencapai Rp 30 juta per bulan," kata Agung.

Dalam praktiknya, tersangka mengolah bahan dasar kacang kedelai yang direndam dengan air selama 2 jam. Kedelai yang telah direndam itu kemudian digiling lalu dimikser ampasnya dan disaring.

"Santan kedelai kemudian direbus sampai matang lalu diturunkan dan dimasukkan ke dalam tong dan diberi COKO-sejenis bahan untuk pengembung-kemudian dimasukkan air garam yang sudah dilarutkan dan dicampur formalin sebanyak 1 sendok teh," terangnya.

Selanjutnya adonan tadi dituang ke dalam 6 buah tong dan didiamkan lalu dimasukkan ke dalam cetakan Tahu berupa kotak persegi dan ditaruh selama 15 menit. Tahu yang sudah matang kemudian dimasukkan ke dalam bak berisi air dan selanjutnya diedarkan ke pasaran.

"Pengakuannya mengedarkan ke Pasar Kranji, Pasar Cikarang, Pasar Jumat dan Pasar Cipulir," imbuh Agung.



Agung mengatakan, tersangka mencampur Tahu dengan formalin ini untuk mengeruk keuntungan. Sebenarnya ada bahan pengawet makanan yang memiliki batas aman untuk dikonsumsi, namun harganya lebih mahal dibanding formalin.

"Formalin ini sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Penggunaan berlebih bisa mematikan, menyebabkan penyakit kanker dan penyakit lainnya," tambahnya.


Sementara itu, tersangka SM mengaku bila dirinya telah mencampur Tahu buatannya dengan zat formalin. Tuntutan pasar membuatnya mengambil jalan pintas.

"Sekarang kalau saya produkai hari ini, tanpa formalin terus dijual ke pasar dan di psar gak laki itu tidak bisa awet dan pedagang rugi, kita juga rugi. Saya juga makan Tahu ini enggak mati," kata SM membela.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan. Dari tersangka disita sejumlah sampel tahu siap edar dan bahan baku, bubuk formalin hingga peralatan untuk mengolah tahu. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads