"Ada dugaan (mereka) ada kaitannya dengan yang terjadi di beberapa kota terkait penipuan online internasional," ujar Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain.
Hal ini disampaikan Faried kepada wartawan di kantornya, Jalan Magelang KM 12, Sleman, Jumat (4/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu pihak Polres Sleman berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Kepolisian Tiongkok untuk mengungkap kasus ini. "Data-data ini akan kami kirim ke Kepolisian Taiwan," imbuhnya.
Hal ini mengingat dari 15 tersangka ditemukan 10 paspor Taiwan dengan visa wisata. Sedangkan 5 orang lainnya belum didapati identitasnya.
Identitas 10 orang tersebut terdiri dari 9 laki-laki yakni Lai-Kuan Ming (26), Cheng, Jheng-Yi (22), Hung, Wei-Cheng (25), Chen, Jhin-Peng (31), Dong, Jhen-Yu (23), Chen-Hui (25), Chen, Jian-Syun (21), Cai, Yi-Lin (21), Liou, Jian-Sheng (25) dan seorang perempuan Yang, Ya-Ru (20).
Berbagai barang bukti diamankan dari rumah tersebut termasuk 50.000 Dolar Hong Kong.
"Ada uang yang disita terdiri dari 100 lembar uang pecahan 500 Dolar Hong Kong, 30 lembar pecahan 10 Yuan, 5 lembar pecahan 100 Yuan, 1 lembar pecahan 500 Yuan, dan 30 lembar pecahan 1.000 Yuan," urai Faried.
Selain itu terdapat 4 HP Nokia 106, 5 HP Samsung, 10 sim card operator Tiongkok, 13 HT, 2 CCTV, 2 laptop, sebuah printer, 37 router hotspot, 10 keyboard komputer, 2 alat perekam suara, dan 35 unit wifi line.
Polisi masih mengalami kesulitan dalam pemeriksaan tersangka karena terkendala bahasa. Tak ada satupun dari mereka yang bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia.
"Terkendala komunikasi, karena mereka tidak bisa bahasa Inggris atau Indonesia sehingga kami akan cari ahli bahasa," tuturnya.
Sehingga sampai saat ini belum ada kesimpulan yang bisa ditarik dari kasus ini. Namun diduga, korban dari aksi penipuan ini adalah warga asing. "Diduga korbannya orang-orang asing juga," tuturnya. (sip/mad)











































