Bahkan tanpa dinyana, penyelidik pun telah meminta keterangan langsung terhadap Maroef pada Rabu (2/12) malam dan Kamis (3/12) pagi. Telepon seluler (ponsel) milik Maroef yang digunakan untuk merekam pertemuan dengan Novanto dan Reza pun sudah dikantongi penyelidik untuk didalami.
Tak berhenti di situ, Jumat (4/12) tengah malam pun penyelidik masih menunggu Maroef untuk melengkapi pemeriksaan yang tertunda lantaran Maroef harus menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran kode etik Novanto yang dilaporkan oleh Menteri Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) Sudirman Said. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah sempat menawarkan kepada Maroef agar pemeriksaan dilakukan pada pagi hari mengingat waktu yang sudah larut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arminsyah yakin betul mengenai adanya dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Novanto dan Reza. Namun mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) itu tak ingin gegabah dengan menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.
"Memang, kita memang mengerti bahwa masyarakat ingin tahu. Tapi ini kan masih tahap penyelidikan. Kita mengerti kok bagaimana perkembangan, tapi kan ini kita juga tidak sembarangan juga lah ya. Jadi kita masih mencari data, saya rasa masih dalam belum layak untuk kita publikasikan," ujar Arminsyah.
Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto
Memang sewajarnya dalam ranah hukum bahwa dalam tahap penyelidikan, penegak hukum harus bertindak hati-hati dan cermat lantaran tahap ini merupakan pijakan untuk kemudian mengungkap peristiwa pidana yang disangkakan. Untuk menambah keyakinan serta data yang dimiliki jaksa, Arminsyah pun sudah melayangkan undangan untuk Sudirman Said untuk dimintai keterangan. Sayangnya Sudirman saat ini tengah berada di luar negeri.
"(Undangan) Untuk Pak Menteri sudah. Kita undang besok (Jumat, 4 Desember 2015), tapi kebetulan ada ke luar negeri beliau, jadi minggu depan," kata Arminsyah.
Tak hanya itu, Arminsyah juga tampaknya masih penasaran dengan keterangan dari Maroef. Dia berencana untuk mengundang Maroef lagi untuk memperdalam penyelidikan yang tengah dilakukan.
Untuk Setya Novanto dan Reza Chalid, Arminsyah juga mengaku sudah berencana untuk melayangkan undangan. Namun terlebih dahulu, Arminsyah ingin menggali keterangan dari Maroef dan Sudirman.
"Ya kita lihat nanti (mengundang Novanto dan Reza untuk dimintai keterangan)," kata Arminsyah.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung berpusat pada dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Novanto dan Reza. Jaksa mengendus adanya aroma korupsi dalam pertemuan keduanya dengan Maroef.
"Itu kita melihat informasi yang kita peroleh ternyata ini ada bau-baunya korupsi. Jadi kita selidiki," ujar Arminsyah.
Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi rujukan. Pasal tersebut juga pernah memakan korban Anggodo Widjojo dan Ari Muladi.
Baca juga: Pasal Pemufakatan Jahat Pernah Memakan Korban: Anggodo dan Ari Muladi
Kini, rakyat berharap banyak pada Korps Adhyaksa untuk menguak dugaan pemufakatan jahat di kasus 'papa minta pulsa' yang menyeret Novanto dan Reza. Rakyat tentu ingin tindakan tegas dari Kejagung yang saat ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang juga tegas dalam menghukum para gembong narkoba. Kini saatnya tegas pula pada para koruptor! (dhn/hri)











































